Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dalam perekonomian Indonesia, terbukti dapat bertahan dalam kondisi perekonomian nasional yang sedang lesu dan dalam kondisi kritis sekalipun. Disisi lain, UMKM juga menjadi penggerak perekonomian nasional, dengan penyedian lapangan kerja yang sifatnya padat karya serta menyerap banyak tenaga kerja.
Dari segi asset dan omset memang kecil, namun sesungguhnya usaha mikro mendominasi struktur perekonomian Indonesia sehingga kemajuan usaha mikro secara keseluruhan akan berdampak pada perkembangan perekonomian Indonesia.
Saat ini permasalahan permodalan memang masih menjadi kendala sementara pilihan pembiayaan masih terbatas, sehingga para pelaku UMKM masih lebih memilih pinjaman dari rentenir yang pengembalian bunga pinjamannya tinggi.
Untuk mendukung usaha mikro saat ini Pemerintah dalam hal ini Kementerian keuangan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian koperasi dan UKM serta Kementerian lain menyediakan solusi berupa Pembiayaan Ultra Mikro(UMi) untuk menjaring pelaku usaha mikro yang belum memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Pada tahun 2018 ini tersedia Rp 2,5 triliun dana yang disiapkan oleh pemerintah yang diharapkanbisa membantu banyak usaha kecil yang selama ini tidak mendapatkan akses dari perbankan, karena pinjamannya dibawah Rp 10 juta, sehingga dengan adanya UMi menjadi salah satu solusi untuk masyarakat yang membutuhkan akses pendanaan. (menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara’Dialog Menkeu dengan Nasabah Pembiayaan UMi’ di Kampung Nelayan Dagan Deli, Medan Belawan,Medan(16/1).yang dimuat di Majalah Treasury Indonesia 1/2018.
Harapan penyaluran Pembiayaan UMi
Penyaluran pembiayaan UMi tidak dengan membangun sebuah institusi microfinance yang baru namun memanfaatkan lembaga-lembaga penyalur yang sudah ada kemudian dengan meningkatkan pendampingan.
Contohnya, adalah koperasi-koperasi di berbagai daerah yang mendapatkan pembinaan dari penyalur utama yaitu PT Bahana Artha Venture terkait peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan UMi. Diharapkan dimasa mendatang dengan semakin banyaknya penyalur Pembiayaan UMi yang berdaya saing tinggi akan semakin cepat tercapai terhadap jangkauan debiturnya.
Dana Pembiayaan UMi bersumber dari Pemerintah (APBN), atau bersama Pemerintah Daerah(APBD) dan/atau pihak lain. Saat ini pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) menjadi pengelola pembiayaan UMi.
Penyalur Kredit Mikro khususnya KUR yang berada didaerah-daerah masih didominasi oleh Bank Umum BRI, Bank Mandiri dan BNI serta Bank Daerah (BPD) sementara lembaga penyalur oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) masih belum ada.
Karena skema penyaluran Pembiayaan UMi diterapkan melalui lembaga penyalur, dalam hal ini Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), maka penjaringan LKBB-LKBB baru adalah sangat diperlukan, mengingat potensi jumlah LKBB yang tersebar di seluruh Indonesia. Disisi lain mayoritas LKBB tersebut masih belum memiliki kapasitas yang cukup untuk menjadi calon penyalur Pembiayaan UMi.
Tantangan Pembiayaan UMi kedepan
Peran Pemerintah Daerah sebagai fungsi koordinasi, sangat memegang peranan yang sangat penting dalam mensukseskan penyaluran pembiayaan UMi ini.
Dinas yang membidangi penyaluran pembiayaan UMi di daerah adalah Dinas Koperasi dan UKM yang berperan untuk berkoordinasi dengan penyalur dan menghimpun data calon debitur serta memberikan data calon debetur kepada penyalur.
Saat ini Pemerintah daerah telah memiliki data calon debetur namun belum dimanfaatkan oleh penyalur sehingga diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan antara pemerintah daerah dan penyalur.
Berdasarkan Data Debetur yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dipergunakan sebagai uji petik survey KUR, pada umumnya debetur yang menggunakan pembiayaan ini adalah debitur dengan tingkat ekonomi menengah keatas dengan nominal pinjaman diatas 10 juta rupiah, dikarenakan belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga untuk calon debetur yang tingkat ekonominya masih rendah masih sangat sedikit memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini.
Peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan(DJPb) dalam rangka monitoring dan evaluai Pembiayaan UMi , yang terdiri dari kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) berperan dalam pengawasan pembiayaan UMi melalui monitoring dan evaluasi.
Saat ini DJPb telah mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program(SIKP) yang dengan Aplikasi ini dapat dipergunakan sebagai proses rekonsiliasi data yang di- inputoleh penyalur dengan dokumen sumber yang diunggah ke dalam aplikasi SIKP UMi.
Hal ini bertujuan untuk memberikan masukan secara berjenjang melalui Direktorat Sistem Manajemen dan Investasi DJPb kepada PIP, terkait kebenaran data yang direkam oleh penyalur.
Hal-hal yang harus diupayakan
Dalam rangka menyongsong tugas monitoring dan evaluasi pembiayaan UMi pada KPPN kiranya perlu dipersiapkan berbagai hal antara lain: Kantor Pusat DJPb melalui Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, segera mempersiapkan dan meningkatkan koordinasi kepada Penyalur dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk dapat mempersiapkan dan menggerakkan Koperasi sebagai penyalur dan calon debitur terutama yang telah menjadi anggota koperasi untuk dapat menjadi debitur pembiayaan UMi.
Selain itu agar segera mensosialisasikan aplikasi SIKP kepada Pemerintah Daerah, Penyalur dan KPPN, sehingga pada saat diterapkannya tugas monitoring dan evaluasi pembiayaan UMi diharapkan semua proses kegiatan dapat berjalan dengan baik.
Dengan telah siapnya Lembaga Penyalur, Data Calon Debetur dan aplikasi SIKP, maka diharapkan pelaksanaan tugas di KPPN yang berkaitan dengan verifikasi calon debetur dan data debetur serta penyampaian laporan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga penyaluran pembiayaan UMi bisa tepat sasaran.
@Penulis-Pegawai Ditjen Perbendaharaan KPPN Buntok