



SAMPIT, KaltengEkspres..com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin meningkat. Hingga Kamis (30/7/2026), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mencatat 138 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 300,3113 hektare.
Meningkatnya jumlah kebakaran disertai kemarau yang berkepanjangan dan mulai munculnya kabut asap mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Penetapan status tanggap darurat menjadi langkah strategis agar seluruh sumber daya penanggulangan bencana dapat digerakkan lebih cepat dan terkoordinasi. Melalui status tersebut, pemerintah daerah memperkuat sinergi BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan, perusahaan, hingga relawan dalam melakukan patroli terpadu, pemadaman dini, serta pencegahan munculnya titik api baru.
Berdasarkan data BPBD, kebakaran telah terjadi di 13 dari 17 kecamatan di Kotim. Kecamatan Pulau Hanaut menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni 82,65 hektare atau sekitar 27,52 persen dari total luasan. Selanjutnya Mentawa Baru Ketapang seluas 68,457 hektare, Baamang 61,7113 hektare, dan Parenggean 41,5 hektare.
Sementara dari jumlah penanganan kejadian, Mentawa Baru Ketapang mencatat angka tertinggi dengan 54 kejadian, disusul Baamang sebanyak 51 kejadian. Data tersebut menunjukkan intensitas kebakaran masih cukup tinggi di wilayah yang memiliki aktivitas masyarakat dan lahan terbuka yang luas.
Pemantauan satelit juga menunjukkan kondisi yang perlu terus diwaspadai. Sepanjang 2026 telah terdeteksi 488 hotspot atau titik panas di Kotim. Kecamatan Antang Kalang mencatat jumlah hotspot terbanyak dengan 87 titik, diikuti Kota Besi 74 titik, Telaga Antang 54 titik, serta Mentawa Baru Ketapang 40 titik. Tingginya jumlah hotspot menjadi indikator bahwa potensi munculnya kebakaran masih cukup besar selama musim kemarau berlangsung.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan penetapan status tanggap darurat merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi ancaman karhutla dan kekeringan yang diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.
“Status tanggap darurat ini ditetapkan agar penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat. Seluruh unsur dapat bergerak secara terpadu sehingga upaya pemadaman, patroli, dan pencegahan bisa berjalan lebih maksimal,” kata Multazam.
Menurutnya, BPBD bersama seluruh tim gabungan terus melakukan pemantauan hotspot, patroli rutin di wilayah rawan, serta pemadaman cepat ketika ditemukan titik api. Langkah tersebut dilakukan agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas dan memicu kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada petugas agar bisa segera ditangani. Pencegahan menjadi kunci agar karhutla tidak semakin meluas,” ujarnya.
BPBD Kotim berharap penetapan status tanggap darurat tidak hanya mempercepat penanganan di lapangan, tetapi juga meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. (to)