



BANJARBARU, KaltengEkspres.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah meninjau langsung PLTU Tumbang Kajuei milik PT SKS Listrik Kalimantan (PLTU SLK) di Desa Tumbang Kajuei, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (29/7), guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pemulihan sistem kelistrikan.
Kunjungan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Peninjauan diawali dengan pertemuan koordinasi bersama, kemudian dilanjutkan dengan inspeksi ke area pembangkit untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas yang mengalami gangguan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. R. Biroum Bernardianto, M.Si., beserta jajaran, manajemen PT SKS Listrik Kalimantan, serta Manager PLN UP3 Palangka Raya, Bagus Cahyadi.
Dalam kesempatan tersebut, R. Biroum Bernardianto menegaskan, bahwa kunjungan ini merupakan salah satu tugas Ombudsman sebagai perantara sekaligus jembatan aspirasi yang konstruktif antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik, guna memastikan hak masyarakat atas pelayanan kelistrikan tetap terpenuhi.
“Peninjauan dilakukan mulai dari area operasional pembangkit, kondisi peralatan utama, hingga memastikan ketersediaan pasokan batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit. Dari hasil peninjauan dan penjelasan manajemen PT SKS Listrik Kalimantan, diketahui bahwa stok batu bara dalam kondisi aman, mencukupi, dan tidak terdapat kendala pasokan. Dengan demikian, gangguan yang menyebabkan pemadaman bergilir tidak disebabkan oleh keterbatasan bahan bakar, melainkan murni akibat gangguan teknis pada unit pembangkit,” ujarnya.
Berdasarkan hasil inspeksi tersebut, Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah juga memperoleh penjelasan bahwa kerusakan pada salah satu unit turbin menyebabkan daya mampu pasok pembangkit belum mencukupi kebutuhan sistem kelistrikan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
“Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab diberlakukannya manajemen beban di sejumlah daerah sebagai upaya menjaga keandalan sistem kelistrikan,” sambungnya.
Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi langkah cepat PT SKS Listrik Kalimantan dan PLN dalam mempercepat proses pemulihan. Di sisi lain, Ombudsman juga menekankan pentingnya evaluasi jangka panjang terhadap pengelolaan infrastruktur pembangkit guna meningkatkan keandalan sistem kelistrikan sehingga kejadian serupa dapat diminimalisasi di masa mendatang.
“Kami akan terus mengawal proses pemulihan hingga pelayanan kelistrikan kembali normal. Kami juga meminta agar PLN terus memberikan informasi yang terbuka, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai perkembangan proses perbaikan maupun kondisi sistem kelistrikan. Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan, memahami penyebab terjadinya pemadaman, serta mengetahui perkembangan proses pemulihan yang sedang dilakukan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik tetap terjaga,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Plant Head PT SKS Listrik Kalimantan, Subhan Hasisi, menjelaskan bahwa gangguan bermula pada 22 Juli 2026 akibat kebocoran pada pipa boiler yang berdampak pada terganggunya sistem pembangkit.
“Hasil inspeksi menunjukkan adanya erosi, keropos, serta beberapa lubang pada pipa saluran air yang mengakibatkan penurunan suhu dasar (bed temperature) secara drastis sehingga unit pembangkit tidak dapat beroperasi secara normal,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses perbaikan dilakukan secara bertahap sesuai standar operasional dan keselamatan kerja. Tahapan tersebut meliputi pendinginan sistem, sterilisasi area kerja dari gas berbahaya, pemeriksaan setiap pipa, pemotongan bagian yang mengalami kerusakan, pengelasan kembali, pengujian menyeluruh, hingga proses pemanasan (firing) sebelum unit pembangkit kembali beroperasi secara optimal. PT SKS Listrik Kalimantan menargetkan unit pembangkit dapat kembali masuk ke sistem pada 5 Agustus 2026.
Sementara itu, General Manager PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Iwan Soelistijono, mengapresiasi kunjungan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah yang meninjau langsung kondisi pembangkit. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik, terutama dalam menyampaikan perkembangan penanganan gangguan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kunjungan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah yang turun langsung ke lapangan. Bagi PLN, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menyampaikan perkembangan proses pemulihan secara berkala, akurat, dan transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi sistem kelistrikan,” ujar Iwan.
PLN menyambut baik pengawasan dan masukan yang diberikan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik. Melalui penyampaian informasi yang terbuka, akurat, dan berkelanjutan, PLN berkomitmen memastikan masyarakat memperoleh perkembangan terkini mengenai proses pemulihan sistem kelistrikan sekaligus membangun kepercayaan publik melalui transparansi dalam setiap tahapan penanganan gangguan. (adv)