Buntok,KaltengEkspres.com – Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Buntok Sore itu, Paiman, seorang pedagang mainan anak-anak terlihat gusar dan gelisah.
Bukan tanpa alasan dia merasakan hal tersebut, hari itu merupakan tanggal jatuh tempo pinjamannya kepada seorang rentenir di kampungnya. Padahal uang yang disisihkan masih belum cukup untuk melunasi pinjaman tersebut. Paiman bisa saja meminta penundaan pembayaran, tapi denda bunga yang dikenakan sangat tinggi dan semakin lama dia menunggak, semakin besar pula bunga pinjamannya.
Permasalahan terjerat oleh utang rentenir bukan hanya dialami oleh Paiman, masih banyak pelaku usaha umkm lainnya yang juga mengalami permasalahan yang sama.
Berdasarkan survey dari Bank Rakyat Indonesia, dari 60 juta pelaku usaha mikro di Indonesia, 30 juta diantaranya belum mendapat akses pembiayaan formal secara memadai, bahkan 5 juta diantaranya masih terjerat pinjaman
rentenir.
Permasalahan mengenai permodalan bagi pelaku usaha UMKM ini telah menjadi perhatian dari pemerintah pusat. Bagaimana tidak, peran sektor UMKM bagi perekonomian Indonesia sangat besar lebih dari 60 persen PDB Indonesia disumbangkan oleh sektor UMKM ini dengan serapan tenaga kerja sektor UMKM mencapai 97 persen dari daya serap dunia usaha di Indonesia. Dengan perannya yang besar bagi perekonomian Indonesia, pemerintah terus berupaya untuk mendorong kemajuan sektor UMKM di Indonesia.
Hal itu, sebagai salah satu upaya dalam mendukung perkembangan sektor UMKM di Indonesia, karena pemerintah telah mengeluarkan program pinjaman Ultra Mikro (UMi) untuk membantu pendanaan bagi pelaku usaha mikro.
Pembiayaan UMi merupakan program lanjutan dari bantuan sosial menuju
kemandirian usaha dengan sasaran pelaku usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi oleh pihak perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pembiayaan UMi dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) yang menyalurkan pembiayaan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan nominal maksimal Rp20 juta per nasabah.
“Pembiayaan UMi bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah, serta penyaluran pembiayaan UMi telah mulai disalurkan sejak Tahun 2017,”
“Pada saat itu penyaluran UMi tersalurkan kepada lebih dari 300 ribu debitur dengan nilai penyaluran mencapai Rp753,24 miliar,”
Penyaluran pembiayaan UMi telah menunjukkan kinerja yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hingga Bulan Februari 2021 berdasarkan data SIKP, penyaluran pembiayaan UMi telah meningkat lebih dari 10 kali lipat hingga mencapai lebih dari 3 juta debitur. Meskipun telah menunjukkan peningkatan penyaluran yang sangat signifikan dari tahun ke tahun.
“Namun pelaksanaan penyaluran pembiayaan UMi masih menghadapi
tantangan terutama dalam pemerataan penyaluran kredit UMi. Hingga Februari Tahun 2021 penyaluran kredit UMi masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan telah tersalurkan kepada
3.009.738 debitur atau 84,70 persen dari total penyaluran UMi,”
Sementara itu wilayah lainnya,
meski sudah menunjukkan peningkatan namun masih jauh bila dibandingkan dengan penyaluran di Pulau Jawa, Pulau Sumatera menjadi wilayah dengan tingkat penyaluran kredit UMi terbanyak kedua dengan 327.712 debitur atau 9,22 persen.
“Sementara itu, wilayahainnya memiliki tingkat penyaluran dibawah 5 persen. Rendahnya penyaluran kredit UMi di luar Pulau Jawa disebabkan oleh masih
terbatasnya LKBB penyalur pembiayaan UMi, PT Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani sebagai penyalur utama kredit UMi, masih belum bisa menjangkau pelosok – pelosok daerah,”
Selain itu, faktor masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui mengenai program UMi ini, juga menjadi salah satu faktor penghambat penyaluran UMi di daerah. Untuk mendorong agar kredit UMi semakin menyebar ke berbagai daerah, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan perubahan terkait pembiayaan Ultra Mikro melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020.
“Dengan terbitnya peraturan tersebut telah membuka peluang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk
melakukan kerjasama dengan PIP dalam penyaluran kredit UMi,”
Selain itu, bentuk kerja sama UMi juga diperluas sehingga tidak hanya berkaitan dengan kerjasama pendanaan tetapi juga bisa dilakukan kerjasama dalam bentuk program seperti pendampingan dan pelatihan pelaku usaha, asistensi penyiapan LKBB calon penyalur, perluasan pemasaran dan promosi produk pelaku usaha serta penyediaan dan pemberian subsidi bunga.
Sehingga dengan dibukanya peluang untuk perluasan kerjasama penyaluran UMi, sudah semestinya pemerintah daerah untuk berperan pro aktif agar penyaluran UMi dapat menjangkau daerahnya.
“Peran UMKM yang begitu besar dalam perekonomian sudah semestinya didukung terutama dalam kemudahan akses atas pembiayaan dan pemberian pembiayaan yang murah. Dengan adanya dukungan dan sinergi dari berbagai pihak bagi UMKM diharapkan UMKM di Indonesia akan semakin berkembang dan dapat meningkatkan
perekonomian di Indonesia”
@Penulis : Rikki Okto Saputra