Buntok,KaltengEkspres.com – Wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito meliputi Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur memiliki 395 desa.
Desa tersebut dikelompokkan menjadi 5 status berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa. Pertama adalah Desa Sangat Tertinggal berjumlah 7 desa. Kedua, Desa Tertinggal berjumlah 115 desa.
Kelompok ketiga adalah Desa.Berkembang yang berjumlah 215 desa. Keempat,Desa Maju yang berjumlah 53 desa dan Kelompok kelima Desa Mandiri hanya 5 desa.
Memperhatikan persebaran status desa tersebut dapat dinilai bahwa pemanfaatan Dana Desa akan berpengaruh positif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan di desa. Pemanfaatan Dana Desa saat ini juga diarahkan untuk
mendukung penurunan jumlah penduduk miskin, pemulihan ekonomi dan sektor prioritas dalam rangka mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penyampaian “Press Release APBN dan Pembiayaan UMKM” untuk pemda DAS Barito secara periodik tertayang melalui medsos Instagram KPPN Buntok. Pada periode sampai dengan 31 Oktober 2022 menunjukan realisasi penyaluran Dana Desa sebesar 87% dari total pagu 328,45 miliar rupiah. Kabupaten Barito Timur merupakan penyalur Dana Desa dengan persentase tertinggi sebesar 92,3% dari pagu 73,8 miliar rupiah. Di susul Kabupaten Barito Utara sebesar 91% dari pagu 77,47 miliar rupiah.
Sedangkan Kabupaten Murung Raya sebesar 87,1% dari pagu 105,61 miliar rupiah dan Kabupaten Barito Selatan sebesar 81,3% dari pagu 71.56 miliar rupiah.
Penyaluran Dana Desa terdiri atas Dana Desa NonBLT, Dana Desa BLT dan Dana Desa Realokasi berupa Dana Desa yang ditangguhkan karena alokasi untuk
BLT yang kurang dari 40%. Dana Desa NonBLT telah tersalurkan 161,16 miliar rupiah atau 49 %, sedangkan Dana Desa BLT tersalurkan sebesar 111,57 miliar rupiah atau 33,9% dan Dana Desa Realokasi tersalurkan sebesar 16,12 miliar rupiah atau 4,9%.
Dana Desa NonBLT selain untuk menunjang program desa sesuai dengan karakteristik desa, dimanfaatkan juga untuk program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal.
Seiring dengan program nasional atas dampak adanya pandemi COVID-19, Dana Desadiarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat desa.
Program perlindungan sosial dalam situasi pandemi masih dijalankan di semua desa melalui Dana Desa BLT. Kebijakan tahun 2022 mewajibkan alokasi Dana Desa BLT minimal sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang diterima tiap desa. Data yang ada menunjukkan sekitar 32.922 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Pemda DAS Barito, yang terbagi di Kabupaten Barito Utara sejumlah 8.319 KPM, Kabupaten Barito Selatan sejumlah 7.419 KPM, Kabupaten Murung Raya sejumlah 11.350 KPM dan Kabupaten Barito Timur sejumlah 5.834 KPM.
Di periode ini telah disalurkan Dana Desa Realokasi kepada 154 desa yangtersebar untuk Kabupaten Barito Utara 40 desa, Kabupaten Barito Selatan 14 desa, Kabupaten Murung Raya 23 desa, dan Kabupaten Barito Timur 77 desa. Dana Desa realokasi merupakan selisih alokasi pagu Dana Desa untuk BLT dengan kebutuhan BLT berdasarkan jumlah KPM di desa.
Dana Desa realokasi wajib digunakan untuk kegiatan prioritas antara lain; penanganan kemiskinan ekstrem termasuk berupa BLT Desa, penanganan stunting di desa, bidang ketahanan pangan dan hewani dan/atau kegiatan prioritas lainnya.
Akhir tahun anggaran 2022 sudah semakin dekat dan masih menyisakan ratarata kurang lebih 12% Dana Desa yang belum terserap oleh tiap desa.
Dana Desa Tahap III harus segera diajukan oleh desa karena adanya batas waktu pengajuan diminggu akhir bulan desember. Salah satu persyaratan berupa laporan penyerapan dana dan capaian output harus segera disiapkan. Diperlukan aparat yang paham teknologi dan ketersediaan infrastruktur pendukung Teknologi Informasi dan Komunikasi karena output dokumen laporan dana desa dihasilkan dari aplikasi.
Seiring dengan berjalannya proses pengajuan Dana Desa Tahun 2022, beberapa pekan lalu Presidan Joko Widodo telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana DesaTahun Anggaran 2023 kepada Kementerian Lembaga Dan Pemerintah Daerah.
Untuk wilayah pemda DAS Barito penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 juga telah diserahkan pada minggu pertama
bulan Desember 2022. Total Alokasi Dana Desa tahun 2023 tidak berbeda jauh daritahun 2022 yakni sebesar 328,7 miliar rupiah.
Alokasi Dana Desa untuk tahun 2023 telah disampaikan artinya desa sudahdapat mempersiapkan lebih awal persyaratan untuk pengajuan penyaluran dana desa tahun 2023. Persyaratan berupa Perdes APBDes dan Penetapan KPM BLT yangdapat dipersiapkan lebih awal. Persyaratan telah terpenuhi maka Dana Desa pada awal tahun sudah dapat disalurkan dan digunakan oleh desa.
Sebagaima pesan Presiden Joko Widodo “saya minta percepat realisasi belanja di APBN maupun APBD,
khususnya belanja modal dan belanja sosial” maka semakin cepat Dana Desa tersalurkan akan lebih memberikan manfaat ke masyarakat.
@Penulis : Bhakti Febryantoro, ASN KPPN Buntok