



Atas Capaian Nilai Terbaik dalam Pengelolaan JDIH Kalteng 2026
SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan dengan meraih predikat “Optimal” sekaligus capaian nilai terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor W.17-UM.01.01-263 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, di Palangka Raya pada 23 Juli 2026. Pengakuan ini menjadi bukti atas konsistensi Pemkab Kotim dalam membangun sistem dokumentasi dan informasi hukum yang transparan, tertib, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Predikat Optimal diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola, mendokumentasikan, memperbarui, dan menyebarluaskan berbagai produk hukum daerah secara lengkap, akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sendiri merupakan bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Sistem tersebut menjadi wadah nasional yang menghimpun berbagai dokumen hukum secara terpadu sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi hukum resmi dari satu jaringan yang saling terintegrasi.
Karena itu, keberadaan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai media publikasi peraturan daerah, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan informasi hukum yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pemutakhiran, hingga pendayagunaan dokumen hukum sebagai referensi resmi bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan JDIH juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan JDIH Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Penilaian terhadap kinerja JDIH dilakukan secara komprehensif melalui empat aspek utama, yakni kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum, kemudahan akses masyarakat terhadap dokumen hukum, integrasi dengan JDIHN, serta pengembangan layanan yang meliputi penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, inovasi pelayanan, evaluasi, hingga pelaporan.
Artinya, keberhasilan sebuah JDIH tidak hanya diukur dari tampilan situs web semata, melainkan juga dari kelengkapan dokumen hukum, keakuratan metadata, pembaruan status keberlakuan peraturan, kemudahan pencarian dokumen, keterhubungan dengan sistem nasional, hingga manfaat nyata yang dirasakan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, pengelolaan JDIH berada di bawah koordinasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Tugas tersebut meliputi inventarisasi seluruh produk hukum daerah, pengolahan dokumen, penyusunan metadata dan abstrak, pemutakhiran status peraturan, publikasi dokumen, integrasi dengan JDIHN, hingga evaluasi dan pelaporan secara berkala.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Pintar Simbolon, mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang selama ini berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan informasi hukum.
“Penghargaan ini kami maknai bukan sekadar keberhasilan teknis dalam mengelola situs JDIH, tetapi sebagai pengakuan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menyediakan informasi hukum yang mudah, cepat, lengkap, dan dapat dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa predikat Optimal bukanlah titik akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Menurutnya, berbagai aspek seperti kelengkapan dokumen, akurasi metadata, pembaruan status peraturan, integrasi sistem, keamanan data, hingga kemudahan akses masyarakat akan terus diperkuat.
“JDIH harus menjadi rujukan resmi bagi masyarakat, aparatur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan penegak hukum. Setiap produk hukum daerah harus mudah ditemukan, diketahui status keberlakuannya, serta tersedia dalam bentuk dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Pintar.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum Setda dan seluruh perangkat daerah yang telah berkolaborasi sehingga mampu menghadirkan tata kelola dokumentasi hukum yang berkualitas.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum dan seluruh jajaran yang telah bekerja dan berkolaborasi sehingga pengelolaan JDIH Kabupaten Kotawaringin Timur memperoleh predikat Optimal dan capaian nilai terbaik di Kalimantan Tengah. Prestasi ini harus menjadi pendorong untuk semakin memperkuat transparansi, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan publik,” kata Halikinnor.
Menurutnya, penghargaan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Informasi hukum yang tersaji secara lengkap dan mudah diakses akan memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen terus mengembangkan JDIH melalui pemutakhiran dokumen secara berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola, penguatan sistem keamanan dan pencadangan data, integrasi layanan digital, serta menghadirkan berbagai inovasi yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi hukum secara cepat dan akurat.
Dengan capaian tersebut, Pemkab Kotim berharap JDIH tidak hanya menjadi pusat dokumentasi produk hukum daerah, tetapi juga berkembang sebagai sarana edukasi hukum yang mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum daerah melalui laman resmi JDIH Kabupaten Kotawaringin Timur di jdih.kotimkab.go.id. (to)