Buntok,KaltengEkspres.com – Musibah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengakibatkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi tidak sesuai dengan yang diharapkan, berdasar sumber BPS Pertumbuhan Ekonomi pada Triwulan I tahun 2020 berada di 2,47% namun pada Triwulan II tahun 2020 mengalami penurunan dan telah berada pada pertumbuhan Ekonomi sekitar minus 7,6% s.d 6%. Melalui peningkatan belanja Negara sebagai bentuk stimulus fiscal bagi perekonomian nasional diharapkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dapat lebih baik, sejalan dengan itu pemerintah mengambil kebijakan antara lain dalam rangka percepatan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dalam rangka menunjang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi Ancaman yang membahayakan Ekonomi Nasional diterbitkan Peratuan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.07/2020 dengan beberapa relaksasi syarat pengajuan dokumen penyaluran dan besaran penyaluran yaitu Penyaluran per jenis/per bidang disalurkan sebesar Nilai pada daftar Kontrak yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah, Dokumen persyaratan juga diberikan relaksasi yaitu hanya melampirkan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun berjalan, Laporan realisasi capaian output kegiatan tahun sebelumnya, rencana kegiatan dan daftar kontrak kegiatan. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap percepatan penyaluran serta pemulihan ekonomi rakyat.
Dalam kondisi seperti saat ini percepatan realisasi anggaran menjadi sangat penting semakin cepat pencairan semakin cepat pula effek pengganda(multiplier effect) dalam rangka upaya pemulihan ekonomi.
Pertanyaannya adalah, sudahkah percepatan penyaluran DAK Fisik memberikan dampak terhadap pertumbuhan dan penggerak roda ekonomi di daerah?
Koordinasi dan Komunikasi secara intensif antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Teknis serta Pemerintah Daerah dalam mengakselari pencairan belanja APBN khususnya Penyaluran DAK Fisik diharapkan dapat terlaksana dengan baik.
Namun Penyaluran DAK Fisik dari Rekening Kas Umum(RKUN) ke rekening Kas Daerah(RKUD) yang telah dilaksanakan menjadi kurang optimal dikarenakan berbagai hal antara lain: Keterlambatan proses pengadaan oleh para SOPD, sehingga pelaksanaan kontrak kegiatan menjadi terlambat, penyerapan tagihan oleh Pihak Ketiga juga menjadi terlambat dikarenakan capaian kemajuan pekerjaan masih minim sehingga tagihan SP2D oleh Pihak ketiga kepada Pemda realisasi belanjanya masih belum terserap dengan maksimal. Hal ini akan berdampak pada Idle Monney di Rekening Kas Umum Daerah(RKUD) sehingga dampak ekonomi kepada masyarakat belum optimal.
Sebagai ilustrasi Realisasi penyaluran DAKF Fisik yang telah dilakukan oleh KPPN Buntok dari RKUN ke RKUD untuk Pemda Kabupaten Barito Selatan yang disalurkan seluruh nilai kontrak kegiatan yang disampaikan oleh Pemda sampai dengan bulan Agustus 2020 dan September 2020 sebesar Rp53,8 milyard, namun sampai dengan akhir bulan September baru terserap Rp25,3 milyard(47%) sehingga terdapat idle money di rekening Kas Umum Daerah.
Kebijakan percepatan realisasi anggaran oleh Pemerintah diharapkan agar Pagu Dana yang telah disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) segera direalisasikan, kemudian uang yang telah masuk dari Rekening Kas Umum Negara(RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah(RKUD) dapat segera mengalir kepada Masyarakat(Pihak Ketiga) sehingga dapat menjadi penggerak dan memberikan dampak pemulihan ekonomi masyarakat.
Berdasar data diatas menunjukkan bahwa uang yang telah disalurkan dari RKUN ke RKUD belum terserap oleh Masyarakat/Pihak Ketiga dengan baik, jika salah satu kabupaten dalam wilayah pembayaran KPPN Buntok saja terdapat idle money di Rekening Kas Umum Daerah(RKUD) senilai Rp28,5 milyard, sedangkan KPPN Buntok membawahi empat kabupaten, bagaimana dengan wilayah Kalimantan Tengah, apalagi untuk seluruh Indonesia tentunya “uang yang menganggur” jumlahnya sangat besar.
Percepatan realisasi anggaranan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan(Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) yakni ketersediaan dana yang telah ada di RKUD, diperlukan peran kementerian teknis dan kantor bayar pemerintah daerah( BPKAD) dan menjadi sangat penting.
Keterlambatan penyaluran dana dari RKUD kepada Masyarakat tersebut tentunya disebabkan beberapa hal antara lain: Pertama, keterlambatan para satuan kerja di daerah dalam melaksanakan proses pengadaan sehingga Kontrak Pekerjaan terlambat ditandatangani, akibatnya proses pelaksanaan pekerjaan baru dapat dilaksanakan mulai triwulan II bahkan triwulan III tahun 2020. Kedua, paket pekerjaan dilaksanakan pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan pekerjaan, bukan pembayaran sekaligus sehingga sampai dengan bulan September 2020 rata-rata Pihak Ketiga baru mengajukan tagihan sampai dengan tahap I dan Tahap II (sesuai dengan kemajuan pekerjaan). Ketiga, belum sinkronnya berbagai regulasi yang berkaitan dengan petunjuk teknis dan persyaratan tagihan pembayaran yang perlu disesuaikan dengan kebijakan percepatan realisasi anggaran.
Dalam kondisi saat ini kecepatan dan ketepatan pencairan sangan diperlukan sehingga uang dapat segera dapat sampai kepada masyarakat menjadi penting. Target realisasi penyaluran DAK Fisik oleh KPPN dari RKUN ke RKUD sesuai dengan ketentuan, yaitu DAK Fisik seluruh Bidang/Subbidang pada tanggal 31 Agustus 2020 dan untuk Cadangan DAK Fisik pada tanggal 30 September 2020 senilai data kontrak yang telah disampaikan oleh Pemda kepada KPPN telah disalurkan. Kemudian untuk proses penyaluran/pembayaran dari RKUD ke Masyarakat/Pihak ketiga adalah ranah Pemda(BPKAD) dan Dinas Teknis. Dengan kata lain penyaluran DAK Fisik yang telah dilakukan dengan cepat dari RKUN ke RKUD tersebut segera sampai kepada masyarakat dan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat/nasional.
Langkah peningkatan layanan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah selalu harus ditingkatkan dalam rangka percepatan. Pertama, Pemerintah Daerah/Dinas teknis meningkatkan percepatan proses pengadaan agar pelaksanaan pekerjaan dapat segera dilaksanakan. Kedua, menciptakan berbagai inovasi dalam rangka simplifikasi dan relaksasi guna eksekusi anggaran dengan mengembangkan berbagai Aplikasi untuk percepatan tagihan. Ketiga Pemerintah mengupayakan terciptanya tata kelola yang baik dengan selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas.
*) discleamer: Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.
Oleh:
Joko Sukamto
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Buntok