

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas menertibkan para badut jalanan yang biasa beroperasi di perempatan jalan Kota Kuala Kapuas. Mereka diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban pengguna jalan, Senin (8/2/2021).
Kepala Satpol PP Kapuas Syahripin, mengatakan, para badut-badut yang mangkal di pinggir jalan dekat lampu merah, ditertibkan karena semakin marak dan dinilai sangat menganggu ketertiban sehingga dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan.
“Para badut jalanan ini menggunakan kostum berjoget di jalanan saat lampu merah dan meminta uang kepada pengendara, karena dianggap mengganggu pengguna jalan, maka mereka kami amankan,” ungkap Syahripin.
Seusai diamankan satu persatu para badut tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kapuas serta dilakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa dengan disuruh melepas kostum ternyata didapati sebagian masih anak-anak dibawah umur serta adanya indikasi jaringan yang diduga terjadi eksploitasi anak. Mareka telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011, apalagi sampai mempekerjakaan anak anak dibawah umur bisa dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak,”ujar Syahripin.
Selanjutnya tambah dia, pihaknya akan memanggil orang tua dari anak-anak tersebut untuk menghadap dan diberikan nasihat serta pembinaan. Jika masih juga mengulangi, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (as/hm)