

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial UI (39) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 5,04 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di belakang rumahnya di Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai, pada Kamis (1/5) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti saty paket sabu dengan berat 5,04 gram,”ungkap Hengky Sabtu (3/5).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya.( ar)