Dua Kurir Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Lintas

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kapuas, Rabu (10/12). (Foto : IST)

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial AN (25) dan EP (25), tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kapuas. Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 110,7 gram di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Dusun Bagugus, Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Selasa (9/12).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan kendaraan roda dua dari arah Palangkaraya menuju Buntok.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyisiran dan memantau sejak siang hari sekitar pukul 12.00 WIB di sepanjang jalur lintas tersebut,” ungkap Budi kepada awak media, Rabu (10/12).

Hingga pada pukul 21.20 WIB, petugas melihat sebuah sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam bernomor polisi KH 6646 JI melintas dari arah Palangkaraya. Kendaraan tersebut kemudian diberhentikan, dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua pemuda yang mengaku bernama AN dan EP. Keduanya menyatakan sedang dalam perjalanan menuju Sei Muroi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik bening cap Bambu yang di dalamnya terdapat tiga paket sabu yang dibungkus tisu, terdiri dari satu plastik klip besar dan dua plastik klip kecil berisi kristal bening. Total berat sabu yang diamankan mencapai 110,7 gram, termasuk pembungkus.

“Pengakuan kedua pelaku, bahwa paket sabu tersebut bukan milik mereka, melainkan titipan dari seseorang yang baru mereka kenal melalui telepon di daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Rencananya, paket tersebut akan mereka antarkan ke wilayah Sei Muroi sesuai instruksi pemberi titipan,”ujar Budi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (as)

Berita Terkait