

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang wanita berinisial PI (32) warga Kecamatan Mandau Telawang hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kapuas.
Wanuta paruh baya ini diringkus karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Kamis (24/4) lalu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat mencapai 93,39 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma saat dikonfirmasi melalui Kasatnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari hasil pengembangan kasus peredaran sabu terhadap tersangka K di wilayah Mandau Talawang.
Dari nyanyian K ini, diketahui barang haram tersebut di dapat dari pelaku. Menindaklanjuti kasus ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengerebek sebuah rumah yang dihuni tersangka PI di Desa Sei Hanyo.
“Setelah itu tersangka berikut barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hengky Prasetyo, Minggu (27/4).
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara. (sp)