




Serta Tokoh Agama Non Muslim
PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan insentif dan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji dan tokoh agama non muslim se-Kabupaten Kotawaringin Barat. Insentif ini diserahkan langsung Bupati Kobar Hj Nurhidayah di Aula Kiai Gede, Selasa (12/5).
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, tokoh agama, serta ratusan penerima manfaat dari berbagai wilayah di Kobar. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh antusiasme, terutama dari para guru ngaji dan tokoh agama yang menerima perhatian langsung dari pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya memberikan perhatian kepada para pekerja sektor informal yang memiliki kontribusi besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk guru ngaji dan tokoh agama non muslim.
Menurutnya, mereka memiliki peran penting dalam pembinaan umat, menjaga moral masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Pemerintah daerah walaupun masih terbatas, telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya pemberdayaan masyarakat dan pelibatan peran masyarakat, termasuk salah satunya untuk bapak-ibu guru ngaji dan tokoh agama non muslim,” ujar Nurhidayah.
Ia menjelaskan, bahwa program pemberian insentif tersebut merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah atas dedikasi para tokoh agama dalam membina kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan para guru ngaji dan tokoh agama non muslim semakin termotivasi menjalankan tugas dan pengabdiannya di tengah masyarakat.
Selain penyerahan insentif, Bupati juga menegaskan bahwa seluruh penerima bantuan diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melalui sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, pemerintah berharap para peserta dapat memahami hak, kewajiban, serta manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sehingga kesejahteraan para guru ngaji dan tokoh agama non muslim di Bumi Marunting Batu Aji dapat semakin meningkat. (di)