



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial RI (28) warga Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.
Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut. Ia menjelaskan pelaku diamankan anggota pada Kamis, 17 Juli 2025 tidak jauh dari rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram,” ungkap Hengky.
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang buki lainnnya seperti ponsel, sepeda motor dan lainnya.
“Saat ini ia telah menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Kapolres.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, pria ini terancam dijerat Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ar)