




NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Tak kurang dari 17 warga Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah berbondong-bondong mendatangi kantor Advokat Vic Tumboimbela di Jalan Trans Kalimantan Km 4 Nanga Bulik pada Minggu, 10 Mei 2026, siang.
Diketahui, kedatangan sejumlah warga tersebut untuk meminta pendampingan hukum terkait permasalahan hak plasma 20 persen terhadap perusahaan perkebunan PT Mega Karya Nusa (MKN) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau sejak tahun 2016.
“Iya benar, warga masyarakat yang berkumpul di kantor Kami dalam rangka meminta pendampingan hukum terkait permasalahan dengan PT MKN, mereka sepakat menunjuk saya selaku kuasa hukum mereka,” ungkap Pengacara Vic Tumboimbela atau pria yang akrab disapa Vicko itu.
Menurutnya, 17 Kepala Keluarga yang mengaku seharusnya mendapatkan hak plasma atas berdirinya perusahaan PT MKN, namun hingga saat ini tidak mendapatkan manfaat seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
“Saya bersedia mendampingi mereka karena ini masalah hak yang harus diterima masyarakat, Kita akan pelajari dokumen-dokumen terlebih dahulu yntuk menentukan langkah hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu warga yang menuntut, Andri EG Tundan (30) mengaku bahwa sejak perusahaan beroperasi pada tahun 2016 hingga saat ini (10 tahun), masyarakat belum pernah menerima hak plasma sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Tuntutan ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat agar perusahaan memenuhi kewajibannya kepada kami warga sekitar perusahaan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Hak plasma 20 persen,lanjut Dia, merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan harus dijalankan secara transparan sehingga benar-benar memberikan dampaak manfaaat bagi masyarakat.
“Kami bersepakat menggandeng Kuasa Hukum Bang Vicko untuk membantu kami mendapatkan hak-hak kami, jangan sampai Kami hanya menjadi penonton di kampung sendiri, ada hak kami yang harus ditunaikan perusahaan,” tegasnya.
Warga berharap, dengan adanya pendampingan hukum tersebut, persoalan plasma yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. (BTG)