Anggota DPRD Soroti Pembayaran TPP Tenaga Guru

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, H Fahmi Fauzi

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, H Fahmi Fauzi pertanyakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tenaga pendidik (guru), di bulan Juni dan Juli 2025 yang belum dibayar oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan. “Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Katingan non guru sudah dibayar,” kata H Fahmi Fauzi kepada sejumlah awak media, Kamis (16/10/2025) di ruang loby DPRD setempat.

Dirinya mendapatkan informasi belum diterimanya TPP sebagian besar guru di lingkup Pemkab Katingan ini menurutnya, selain pantauan saat melakukan reses, juga adanya keluhan dari sebagian guru yang mengajar di beberapa sekolah di Kabupaten Katingan.

Khusus untuk TPP ini menurut H Fahmi Fauzi, pada November 2024 yang lalu ketika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda RAPBD) tahun anggaran 2025, anggaran TPP untuk tahun 2025 sebenarnya sudah clear atau sudah ditetapkan dan dananya cukup untuk membayar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Katingan. Termasuk untuk membayar TPP ASN yang berstatus PPPK dan guru se Kabupaten Katingan.

Namun, setelah beberapa bulan pembayaran TPP di tahun 2025 ini, lanjutnya, ternyata pembayarannya tersendat. Memang pada awalnya dana untuk membayar TPP untuk 1 tahun penuh di tahun 2025 ini memang ada. Maksudnya dalam nota APBD tahun 2025 dana untuk membayar TPP semua ASN di Pemkab Katingan itu ada. “Tapi, setelah beberapa bulan berjalan, pembayaran tersendat,” ujarnya.

Selanjutnya, jika memang adanya laporan sebagian besar guru yang sampai sekarang belum menerima TPP pada bulan Juni dan Juli 2025, dirinya berjanji akan melakukan cek ulang. “Intinya, memperhatikan keluhan sebagian besar pahlawan tanpa tanda jasa di Katingan ini, niat akan memanggil pihak Dinas Pendidikan setempat sangat memungkinkan,” terang legislator Partai NasDem ini, seraya menjelaskan, untuk memanggil instansi yang menangani Dinas Pendidikan ini sudah diatur di dalam tata tertib (tatib) DPRD.

Pada dasarnya, masyarakat dalam hal ini guru yang berstatus ASN, jika mengeluh dan mempertanyakan TPP dimaksud, tapi kewajibannya sudah dijalankannya menurutnya memang hak mereka untuk mempertanyakannya, kapan TPP mereka dibayar.

Jika haknya, terabaikan, lalu curhat kepada wakil rakyatnya, itu memang sudah tepat. “Kami sebagai wakil rakyat yang dipercayakan masyarakat termasuk para guru, tentu saja wajib untuk membela dan memperjuangkan hak mereka ke forum resmi nantinya. Salah satunya, akan melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Pendidikan setempat  nantinya,” tegas wakil rakyat asal dapil Katingan I, yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Pulau Malan dan Tewang Sangalang Garing ini. (Is)

Berita Terkait