



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini tengah mengkaji usulan hibah aset berupa lahan dan gedung kantor yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim. Kajian dilakukan sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan terhadap pengalihan aset daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, menegaskan, bahwa setiap usulan hibah dari lembaga atau instansi tidak dapat langsung disetujui, melainkan harus melalui proses evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemkab Kotim pada prinsipnya terbuka terhadap usulan hibah aset. Namun seluruh proses harus melalui kajian terlebih dahulu, baik dari aspek kebutuhan, regulasi, maupun kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, tahapan kajian dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, tidak menimbulkan persoalan hukum, serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian menjadi hal penting dalam pengelolaan aset daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih diterapkan pemerintah.
Terkait rencana renovasi gedung kantor Bawaslu, Pemkab Kotim menyebut hingga saat ini belum terdapat alokasi anggaran khusus. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja daerah.
“Untuk renovasi belum ada program maupun anggaran yang disiapkan karena saat ini masih fokus pada efisiensi anggaran,” jelas Waren.
Kendati demikian, Pemkab Kotim tetap membuka peluang dukungan melalui mekanisme lain, termasuk kemungkinan bantuan dari pemerintah pusat apabila seluruh persyaratan administrasi dan status aset telah terpenuhi.
Pemkab Kotim menegaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga penting dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan di daerah.
Karena itu, pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan dukungan sesuai kewenangan dan kemampuan fiskal yang dimiliki. Namun seluruh proses tetap harus berjalan dalam koridor aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya Pemkab Kotim mendukung tugas Bawaslu. Namun semua proses harus berjalan sesuai aturan agar pemenuhan kebutuhan lembaga dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan tepat sasaran,” tegas Waren. (to)