

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang wanita muda berinisial AT (25) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kapuas. Ia ditangkap karena kedapatan live bugil di aplikasi tiktok, sembari masturbasi menggunakan alat kelamin pria buatan. Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di kediamannya di Jalan Pemuda KM 1,5 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kamis (25/7/2024).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang warga melaporkan salah satu akun di media sosial TEVI dengan nama akun “anaya-” milik pelaku yang melakukan siaran live streaming tanpa menggunakan busana dengan memperlihatkan payudara dan alat kelamin.
Saat itu pelaku ini mulai live streaming di media sosial TEVI sejak bulan Februari 2024 dengan rata-rata 1 kali live streaming dengan durasi live 30 menit memperoleh gift/hadiah sebesar Rp. 700 ribu.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di kediamanya di Jalan Pemuda KM 1,5.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kapuas bersama sejumlah barang bukti untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Abdul Kadir.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (yan)