Nekat Jual Sabu, Seorang Wanita di Katingan Diringkus Polisi 

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti 79 paket sabu dan uang tunai diiduga haisl penjualan, Jumat (24/4). (Foto : IST)

KASONGAN, KaltengEkspres.com — Seorang wanita berinisial M (41), hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Katingan. Perempuan paruh baya ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Katingan karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Gang SD, Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Selasa (21/4/2026) siang.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 70 paket sabu dengan berat total 40,04 gram. Selain sabu, anggota juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp. 8,7 juta lebih yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan di lokasi, dengan mengamati kediaman pelaku.

“Saat  itu pelaku sempat berada di luar rumah. Namun setelah kembali, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan Kepala Desa setempat,”ungkap Affan kepada awak media, Jumat (24/4).

Dari hasil penggeledahan, lanjut dia, ditemukan barang bukti sebanyak 70 paket sabu dengan berat kotor 40,04 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Barang haram tersebut didapat dari seseorang bandar yang kini masih dalam penyelidikan,”ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Katingan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (isnaeni)

Berita Terkait