Tidak Tegas Penangkap Ikan dengan Cara Ilegal

Anggota DPRD Pulpis Rahmada

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rahmada mengaku banyak menerima laporan. Terkait, keluhan para nelayan lokal terhadap penangkap ikan dari luar.

Misalnya di wilayah Kahayan Kuala. Seperti yang dialami nelayan yang ada di Cemantan, Kiapak dan beberapa daerah pesisir lainnya.

“Informasinya nelayan dari luar ini menangkap ikan dengan alat tangkap yang dilarang,” kata Rahmada, Kamis 8 April 2021.

Ia menambahkan, kasian nelayan lokal jika memang benar adanya nelayan dari luar yang menangkap ikan dengan cara ilegal. Karena nelayan lokal itu pendapatannya dari hasil menangkap ikan.

“Kalau ada nelayan dari luar menangkap ikan dengan cara dilarang, maka bisa merusak ekosistem di laut,” sebut dia.

Rahmada menjelaskan, menangkap ikan dengan alat tangkap jenis trol atau lampara itu sangat dilarang. Karena, merusak habitat laut.

“Itu yang kecil ikannya juga tertangkap. Rusak kalau pakai itu. Ikan tidak bisa berkembang biak. Harus ditindak tegas,” pinta Rahmada.

Wakil rakyat ini menegaskan, kalau memang terbukti nelayan dari luar itu bersalah, tangkap saja. Harus ada efek jera biar bisa jadi contoh.

“Supaya jangan ada lagi nelayan yang menangkap ikan seperti itu. Kasihan nelayan lokal pendapatannya menjadi menurun,” tandasnya. (dar)

Berita Terkait