Bupati Pulang Pisau Musnahkan Barbuk Narkotika

Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifai saat memusnahkan barang bukti berupa Narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Rabu, 25 Juni 2025

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifai memusnahkan barang bukti (Barbuk) berupa narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Rabu, 25 Juni 2025.

Pemusnahan Barbuk narkoba jenis sabu ini merupakan hasil tindak pidana kejahatan yang ditangani oleh Kejari Pulang Pisau dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah.

Selain Barbuk narkotika, Kejari juga memusnahkan barbuk-barbuk lainnya yang juga juga telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barbuk kejahatan itu ada yang dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan ada yang dilenyapkan dengan cara dibakar.

Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifai mengatakan, pihaknya mengapresiasi penanganan perkara tindak kejahatan yang dilakukan oleh Kejari Pulang Pisau. Dirinya mengaku mendukung penuh upaya pihak kejaksaan menangani perkara tindak kejahatan yang ada di Pulang Pisau.

“Ini menjadi pembelajaran bersama bagi kita. Jangan main-main dan jangan coba-coba melakukan hal-hal yang melawan hukum. Karena penyesalan itu percuma jika sudah terjadi. Sehingga harus bisa menahan diri,” kata Rifai.

Mantan ketua DPRD Pulang Pisau ini mengaku juga sangat mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap kejahatan narkoba. Sebab, narkoba ini dianggap sangat berbahaya dan dapat mengancam masa depan anak bangsa.

“Pelaku kejahatan narkoba ini harus dihukum berat. Agar menjadi efek jera bagi yang lain agar jangan main-main terhadap peredaran narkoba,” pungkasnya. (dar)

 

Berita Terkait