PULANG PISAU, KaltengEkspres.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela meminta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengembalikan aset yang digunakan selama bertugas. Mengingat aset sangat berpengaruh terhadap opini yang diberikan oleh BPK RI.
“Kalau masih ada pejabat yang sudah pensiun tetapi masih menggunakan aset pemerintah, kami harap segera dikembalikan,” kata Tandean, Jumat, 23 April 2021.
Ia berharap, Bupati Pulang Pisau memerintahkan jajarannya untuk melakukan penarikan terhadap aset-aset tersebut. Jika memang tak ada niat baik dari pejabat yang bersangkutan, maka bisa dilakukan penarikan paksa.
“Seperti membawa Satpol-PP atau bahkan aparat penegak hukum,” ujar dia.
Tandean mengungkapkan, catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK RI ketika memberikan opini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab masalah aset tentu tak bisa disepelekan.
“Karena sekecil apapun aset itu kalau milik pemerintah maka harus dikembalikan. Barang yang bukan milik kita tak boleh dibawa,” tandasnya. (dar)