Home / DPRD Pulang Pisau

Jumat, 23 April 2021 - 09:22 WIB

Pensiunan PNS Wajib Kembalikan Aset 

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela meminta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengembalikan aset yang digunakan selama bertugas. Mengingat aset sangat berpengaruh terhadap opini yang diberikan oleh BPK RI.

“Kalau masih ada pejabat yang sudah pensiun tetapi masih menggunakan aset pemerintah, kami harap segera dikembalikan,” kata Tandean, Jumat, 23 April 2021.

Ia berharap, Bupati Pulang Pisau memerintahkan jajarannya untuk melakukan penarikan terhadap aset-aset tersebut. Jika memang tak ada niat baik dari pejabat yang bersangkutan, maka bisa dilakukan penarikan paksa.

Baca Juga :  Kahayan Tengah Diharapkan Jadi Lokasi Pengembangan Ternak

“Seperti membawa Satpol-PP atau bahkan aparat penegak hukum,” ujar dia.

Baca Juga :  Jalan Sebangau Kuala Diprioritaskan Peningkatannya

Tandean mengungkapkan, catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK RI ketika memberikan opini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab masalah aset tentu tak bisa disepelekan.

“Karena sekecil apapun aset itu kalau milik pemerintah maka harus dikembalikan. Barang yang bukan milik kita tak boleh dibawa,” tandasnya. (dar)

Share :

Baca Juga

DPRD Pulang Pisau

Jalan Sebangau Kuala Diprioritaskan Peningkatannya

DPRD Pulang Pisau

Data Masyarakat Kurang Mampu Harus Terus Dievaluasi

DPRD Pulang Pisau

Sukseskan Vaksinasi, Jangan Termakan Hoax

DPRD Pulang Pisau

Lahan Tidur Jangan Dibiarkan Terbengkalai

DPRD Pulang Pisau

Perizinan Terkait Investasi Wajib Dipermudah

DPRD Pulang Pisau

Food Estate Harus Lebih Sejahterakan Petani

DPRD Pulang Pisau

PDAM Diminta Terus Maksimalkan Penyaluran Air Bersih

DPRD Pulang Pisau

Respons Keluhan Masyarakat