



PULANG PISAU, KaltengEkspres.com– Bangunan yang dibangun wajib memperhatikan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Hal itu guna mencegah terjadinya tata kota yang tak beraturan.
Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela mengatakan, saat ini ada bebetapa bangunan yang melanggar GSB dan GSJ. Kondisi itu dikarenakan dulunya saat pembangunan tidak memperhatikan aturan.
“Kalau bangunan itu sudah dibangun dan melanggar GSB dan GSJ nanti akan sulit ketika ditertibkan. Karena bisa memunculkan keributan,” kata Tandean, Senin, 15 Maret 2021.
Politikus Golkar ini menambahkan, tertib administrasi dalam membangun rumah, toko atau bangunan lainnya itu sangat penting. Agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah.
“Pembangunan yang sesuai aturan juga akan menciptakan tata kelola perkotaan yang baik dan rapi,” jelas dia.
Tandean mengharapkan, masyarakat patuh terhadap GSB dan GSJ ini. Jangan merasa karena punya tanah jadi sembarangan dan seenaknya dalam membangun bangunan.
“Kita semua ingin Pulang Pisau ini ketika berkembang jangan sampai bermasalah dengan hal-hal seperti itu. Jadi pencegahan sejak dini sangat dianjurkan agar dikemudian hari tidak bermasalah,” tegasnya. (dar)