Pengedar Sabu Disergap Polisi Saat Hendak Bertransaksi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com- Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Dedy Rahman (24), di Jalan Tjilik Riwut Gang Damai Kabupaten Kapuas, Kamis (7/3/2019) sore.

Pelaku tak berkutik saat disergap polisi ketika hendak bertransaksi didepan salah satu rumah warga yang ada di Jalan Tjilik Riwut Gang Damai tersebut.

Dari tangan pelaku ini anggota mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,31 gram yang ditaruh di dalam bungkus plastik klip.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi A1 yang kami dapat. Kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 9,31 gram dari tangan pelaku,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuwantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman, Jumat (8/3/2019) pagi.

Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Polres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan secara instentif untuk mencari asal barang haram yang dimiliki pelaku serta dari mana mendapatkannya.

“Akibat ulahnya ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (ab)

Berita Terkait
<