



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat, dibantu Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tapin, berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kapuas, yang terjadi di Hotel Roos Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selar Tengah Kabupaten Kapuas belum lama ini.
Pria berinisial ZE alias Inal alias Imi (29) ini, diringkus tim gabungan di Jalan Tatah Belayung Kecamayan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel, Rabu (17/6), malam sekira pukul 21.00 WITA.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalu Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Hotel Roos, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan Honda Scoopy bernomor polisi KH 2209 UC milik Helda Yunita,” kata Gede dalam rilisnya.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku telah melarikandiri membawa sepeda motor ke arah Banjarmasin. Mengetahui ini, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan kepolisian daerah setempat, sehingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Dari tangan pelaku kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy KH 2209 UC, satu lembar STNK, satu buah remote kunci kontak, serta satu pasang pelat nomor kendaraan,”ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menduga pelaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu menguasai remote kunci kendaraan milik korban. Beberapa bulan kemudian, remote tersebut diduga digunakan untuk mengambil sepeda motor yang saat itu terparkir di Hotel Roos.
“Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (ar)