Edar 29 Paket Sabu, Karyawan PT Globalindo Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Bisnis haram seorang pria berinisial DR (35) berakhir dibalik jeruji besi. Karyawan PT. Globalindo Agung Lestari ditangkap karena mengedar
29 paket narkoba jenis sabu, yang akan di jual di wilayah Mantangai.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatresnarkoba lptu Suherman mengatakan, tersangka DR dibekuk di Mess Utara C3 PT. Globalindo Agung Lestari, Desa Sakata Bangun, Kamis (10/1/2019).

“Dari tangan tersangka ini selain diamankan 29 paket sabu dengan berat 2,9 gram, kami juga berhasil menyita satu buah pipet kaca, satu buah mancis, satu buah bong dari botol kaca kreating daeng serta satu unit ponsel,” ungkap Suherman, Jum’at (11/01/2019).

Saat ini lanjut dia tersangka DR telah mendekam di ruang tahanan Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat ulahnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara,”tandasnya. (ak)

Berita Terkait