

KUALA KAPUAS,KaltengEkspres.com –Seorang wanita bernama Mona Preza (23) terpaksa harus menjalani kehamilannya di ruang tahanan Mapolres Kapuas. Wanita yang sedang hamil empat bulan ini diringkus anggota Polsek Selat bersama dengan temannya bernama Yopie Muhamad (25), karena kedapatan menyimpan sabu.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang BPP Jalan Tjilik Riwut, Kabupaten Kapuas, Jumat (7/12). Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti sabu seberat 0,86 gram.
“Penangkapan terhadap dua pelaku ini, hasil pengembangan dari kasus penangkapan pengedar sebelumnya bernama Muhamad Asroy. Keduanya ini kita tangkap di rumah kontrakan yang mereka sewa,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Selat Akp johari Fitri Casdy, Jumat (7/12/2018) sore.
Ia menjelaskan, salah satu dari dua pelaku bernama Mona Preza ini, sedang hamil 4 bulan. Akibat ulahnya, ia terpaksa harus menjaga kemahilannya di ruang tahanan Mapolres Kapuas.
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman menegaskan, bahwa kedua pelaku ini dijerat pasal yang sama. Yakni pasal pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1.a) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap darimana asal barang haram tersebut didapat kedua pelaku,”ungkap Suherman. (ak)