




NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Sengketa perdata antara para petani Nanga Bulik Lamandau dengan PT Mega Karya Nusa (MKN) terkait dugaan belum terealisasinya hak plasma 20 persen kembali disorot dan menjadi pusat perhatian warga Lamandau sudah sejauh mana perkembangannya.
Diketahui, dalam gugatan yang diajukan belasan warga melalui tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, nama Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, turut dicantumkan sebagai Tergugat III bersama Direktur Utama PT Mega Karya Nusa (MKN) sebagai Tergugat I dan Ketua Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera sebagai Tergugat II.
Kuasa hukum para penggugat, Advokat Vic Tumboimbela, S.H. dan Dermawaan, S.H., menyatakan bahwa pencabutan gugatan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Ngb tanggal 20 Juli 2026 dilakukan karena adanya bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pertemuan tertutup antara PT MKN dan pihak Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera yang dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra pada bulan Mei 2026 lalu tanpa melibatkan para petani yang sedang menuntut hak plasma 20 persen sesuai SK CPCL Bupati Lamandau tahun 2016.
“Ya,gugatan baru telah kami ajukan ke PN Nanga Bulik dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2026/PN Ngb dengan sidang yang akan digelar pada tanggal 11 Agustus 2026mendatang,” sebutnya, Sabtu 25 Juli 2026.
Aan, salah satu penggugat mengatakan bahwa sebenarnya para petani sudah pernah melakukan permohonan kepada pemerintah daerah sejak tahun 2025 lalu, agar dibantu adakan pertemuan mediasi dengan pihak perusahaan dan koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera, namun tidak pernah mendapat tanggapan dan tidak direalisasikan.
“Kami selaku penggugat yang tidak pernah mendapatkan manfaat plasma sejak tahun 2016 kecewa, karena di bulan Mei 2026 terjadi kesepakataan baru antara PT MKN dengan pihak Koperasi dalam pertemuaan tertutup yang dihadiri oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra tanpa melibatkan kami para petani yang berhak atas plasma 20 persen sesuai SK CPCL Bupati Lamandau tahun 2016,”ujarnya, Sabtu 25 Juli 2026.
Ia menambahkan, bahwa perjuangannya bersama belasan warga lain dalam menuntut hak plasma ini bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan pengorbanan baik materil maupun non materil, namun Ia yakin keadilan akan menemukan jalannya.
“Saya mewakili warga lain yang juga merasa didholimi oleh PT MKN menyampaikan terima kasih kepada tim 7 dan juga tim pengacara yang mau mendampingi kami dalam proses ini, perjuangan ini akan terus berlanjut hingga kami mendapatkan hak-hak kami,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Advokat Dermawan, S.H. mengatakan bahwa Dr Rizky Aditya Putra, SE.MM, sebagai seorang kepala daerah pada prinsipnya diharapkan menjadi penengah untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Namun, berdasarkan data yang ada tergugat III telah melakukan komunikasi, koordinasi dan pertemuan dengan tergugat I (PT MKN) dan tergugat II (Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera) yang secara substansial membahas penyelesaian program kemitraan perkebunan plasma yang menjadi hak para penggugat (para petani).
Pertemuan tersebut tidak pernah melibatkan para penggugat sebagai pihak yang paling berkepentingan dan palibg dirugikan sehingga bertentangan dengan azas keterbukaan, transparansi, partisipasi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Vic Tumboimbela menambakan, bahwa fakta tersebut tidak hanya didasarkan pada dugaan semata melainkan akan dibuktikan dengan dokumen resmi yang ditandatangani oleh para pihak diatas materai serta dokumentasi foto bersama yang memperlihatkan tergugat I, II dan tergugat III.
“Tindakan tersebut merupakan fakta yang menunjukkan adanya proses koordinasi dan pengambilan keputusan mengenai program plasma tanpa melibatkan para penggugat sebagai pemegang hak sesungguhnya,” pungkasnya.
Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan akan diperiksa sesuai tahapan persidangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bupati Lamandau, PT Mega Karya Nusantara (MKN), maupun Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila para pihak menyampaikan keterangan resmi.