Jualan Sabu, Pasutri Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Sepasang suami istri (pasutri) bernama Gusnadi (39) dan Rusnelly (25) warga Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. Kedua pelaku ini ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Rabu (18/12/2018).

Keduanya ditangkap di dalam rumahnya sendiri oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, pada saat sedang menyimpan sabu tak jauh dari tempat lokasi transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak sembilan paket yang telah dibungkus dalam klip plastik.

“Ada 9 paket narkoba yang kami amankan dari kedua pelaku ini, dengan jumlah beratnya 5,33 gram, serta satu Bong, satu buah timbang digital, satu pac sedotan berwarna putih, pipet kacah, telah kami amankan bersama pelaku,” katanya.

Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Psl 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ak)

Berita Terkait