Gasak Motor Terparkir, Dua Residivis Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com Pelarian dua residivis bernama Amirullah (24) dan fikri (30) warga Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, berakhir dibalik jeruji besi Mapolres Kapuas.

Keduanya ditangkap Resmob Polres Kapuas karena menjadi pelaku tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua sekawan ini dibekuk di Gang Nelayan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Kamis (13/12).

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor merek Yamaha Vixion Nopol DA 3080 MJ, yang terparkir didepan pondok Handel Tabri KM.13,5 Desa Anjir, Kabupaten Kapuas.

“Dari laporan itulah kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku ini,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim Akp Budi Martono, Jumat (14/12/2018) pagi.

Menurut dia, usai beraksi kedua pelaku sempat membawa barang curiannya ke arah Kota Palangka Raya. Namun akhirnya berhasil diamankan sebelum keduanya menjual barang curian tersebut.

“Mengetahui identitas kedua pelaku, kami lakukan pengejaran terhadap keduanya yang saat itu kabur ke Palangka Raya, disana kami langsung lakukan penangkapan,” terangnya.

Dari kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang ditutup dengan terpal. Akibat perbuatannya ini, keduanya dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ak)

Berita Terkait