Bawa 10 Botol Miras, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com-Anggota Polsek Kapuas Murung kembali menciduk seorang pemuda bernama Ipul. Pria ini diamankan karena kedapan membawa sepuluh botol minuman keras (miras) untuk persiapan menyambut pergantian tahun, di Jalan Mentangai-Kapuas, Senin (31/12).

“Kita melaksanakan giat razia di Jalan lintas Mantangai-Kapuas, yaitu di daerah Palingkau berhasil mengamankan 10 botol miras dari seorang pengendara yang sempat kami curigai,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi, Senin (31/12/2018).

Menurut dia, usai diamankan pengendara itu langsung diperiksa secara instentif serta dilakukan tindakan teguran. Sementara puluhan botol miras yang dibawa lansgung disita.

“Yang bersangkutan kami lakukan pembinaan dan barang bukti miras sebanyak 10 botol langsung kami sita, agar miras tersebut tidak digunakan pada malam pergantian tahun,”jelasnya.

Pada kesempatan itu ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin menghabiskan malam tahun baru di Kabupaten Kapuas, jangan sekali-kali untuk merayakan dengan miras yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (ak)

Berita Terkait