Sempat Melawan, Pelaku Curas Didor Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.comAnggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas meringkus seorang warga bernama Mastu (25). Warga Jalan Jepang Kabupaten Kapuas ini ditangkap Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 20.30 WIB, di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), karena melakukan tindakan kejahatan pencurian disertai kekerasan (curas) terhadap seorang warga Kapuas.

Pelaku ini ditangkap dengan cara dihadiahi timah panas di kakinya, karena saat disaat diminta menujukan barang bukti (barbuk) berusaha hendak melawan polisi.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Budi Martono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban ke Polres Kapuas, Selasa (6/11/2018) lalu, yang mengaku telah diancam oleh pelaku di Jalan Pemuda tepatnya di belakang SMAN-3 Kelurahan Selat Utara, hingga mengambil barang berharga milik korban.

“Ketika ada laporan curas dari korban ini, anggota langsung bergerak cepat dan tidak lama berhasil mengamankan pelaku ini yang sedang berada di Pulpis,” ungkap Budi kepada Kalteng Ekspres.com Jumat (9/11).

Setelah diamankan lanjut dia, pelaku yang ingin menunjukan barang bukti, sempat melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas oleh anggota dengan timah panas dibagian kaki pelaku.

“Saat ini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres. Akibat ulahnya ini ia dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandasnya. (ak)

Berita Terkait