Plt Camat Kapuas Murung Jalani Sidang Preperadilan Kasus OTT

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kapuas menggelar sidang praperadilan kasus operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Plt Camat Kapuas Murung Dwi Priyatni, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, Kamis (15/11). Sidang ini digelar, karena Camat Kupuas Murung melakukan gugatan praperadilan atas kasus yang disangkakan kepadanya tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Hakim Tunggal Emna Aulia ini, dihadiri Plt Camat Kapuas Murung bersama Kuasa Hukum tersangka sebagai pihak penggugat. Selain itu turut hadir tergugat yaitu Kejari Kapuas dan keluarga tersangka. Pada sidang perdana ini hanya mendegarkan pembacaan nota keberatan dari pihak kuasa hukum yang menetapkan Plt Camat Kapuas Murung sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Setelah dibacakannya nota keberatan dari kuasa hukum tersangka, sidang praperadilan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari tergugat yaitu Kejaksaan Negeri Kapuas, pada Senin (19/11/2018) mendatang.

Diketahui sebelumnya, Plt Camat Kapuas Murung Dwi Priyatni ini, terkena OTT oleh pihak Kejari Kapuas, dalam kasus pemerasan yang terjadi pada pada Kamis (27/9/2018) lalu. Ia ditangkap pihak kejaksaan karena dituding menerima sejumlah uang dari seorang kepala desa (Kades). (ak)

Berita Terkait