

KUALA KAPUAS,KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Ervansyah bin M. Rasid (19), warga Desa Palingkau Asri Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, tarpaksa harus mendekam diruang tahanan Mapolsek Kapuas Murung.
Pemuda ini ditangkap polisi karena melakukan tindakan kejahatan pencurian kendaraan motor (curanmor) milik warga Jalan Pemuda KM 27 Kelurahan Palingkau Lama bernama Ratih . Aksi tersebut dilakukan pelaku Rabu (26/10/2018) lalu.
“Adanya laporan pada Rabu (26/10/2018) lalu bahwa korban ini kehilangan motor Yamaha Jupiter MX, sehingga kami lakukan penyelidikan bersama pihak resmob Polres Kapuas dalam kasus itu,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim Akp Budi Martono didampingi Kapolsek Kapuas Murung, Ipda Subandi, Rabu (21/11/2018) pagi
Setelah melakukan penyelidikan lanjut dia, pihaknya bersama anggota resmob Porles Kapuas berhasil menemukan indentitas pelaku, yang akhirnya dilakukan penangkapan di kediamannya.
“Ketika kita lakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan dan sudah di bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,”ujarnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku yang telah mejual kendaraan roda dua jenis Yamaha Jupiter Mx, ke Kabupaten Batola (Kal-Sel) harus mendekam dibalik jeruji besi dengan dikenakan pasal pasal 362 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara. (ak)