Nyaris Pasok Sabu ke dalam Rutan, Wanita Asal Kalsel Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang wanita asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Norhayati (26), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas. Wanita ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, karena kedapatan membawa narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu, saat berkunjung ke rumah tahanan (rutan) Klas IIB Kabupaten Kapuas, Selasa (13/11/2018).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal, saat petugas rutan melihat pelaku menunjukan gerak-gerik mencurigakan ketika berkunjung ke dalam rutan setempat. Petugas rutan kemudian memberi informasi tersebut kepada anggota Satresnarkoba.

“Menerima informasi ini, dengan cepat anggota kita berada di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,”ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman, Rabu (14/11/2018), tadi pagi.

Ketika dilakukan penggeledahan lannjut dia, ditemukan di tangan pelaku barang bukti (barbuk) dua plastik klip kecil berisi sabu, dan satu buah Handphone (HP) merek Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol DA 6737 BN.

“Pelaku telah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan secara Instentif oleh pihak penyidik. Akibat perbuatannya ini, dia kita jerat pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”paparnya. (ak)

Berita Terkait