Korupsi DAK Reboisasi, Mantan Bendahara Dishut Kapuas Ditahan Kejaksaan

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan bendahara Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kapuas Ansari di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.

Pria ini ditahan kejaksaan karena terseret kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kapuas, saat ia menjabat sebagai Bendahara di Dishut Kapuas Tahun 2008 silam.

Ansari dijemput langsung Oleh petugas Kejari Kapuas kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A, Rabu (7/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Komaidi melalui Kasi Pidsus Syahrul Arif Hakim mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan kepada salah satu oknum ASN dengan eksekusi langsung.

“Kami melakukan pelaksanaan putusan pengadilan yaitu eksekusi berdasarkan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kapuas, kejari Kapuas dan Mahkamah Agung, terhadap terdakwa Ansari dalam kasus korupsi dana DAK reboisasi di Dishut Kapuas tahun 2008 lalu,” kata Kasi Pidsus, Rabu (7/11/2018) sore.

Akibat perbuatannya ini, terdakwa dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, dengan pidana kepada selama 4 tahun dan didenda masing-masing Rp 200 juta. “Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, selain hukuman badan terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebenar Rp 183 juta lebih,” terangnya.

Sebaliknya tambah dia, jika terdakwa tersebut tidak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan, maka ASN yang kini bertugas di Dishut Provinsi Kalteng akan dikenakan kurungan badan selama 1 tahun penjara. (ak)

Berita Terkait