

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AF (23) Warga Basarang Kabupaten Kapuas, diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Selat Jumat (23/11). Pria ini ditangkap karena merenggut keperawanan gadis dibawah umur sebut saja melati nama samaran.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Selat AKP Johari Fitri Casdy mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan keluarga korban yang menyebut anaknya pergi dari rumah dan tak kunjung kembali.
“Awalnya keluarga korban melaporkan bahwa korban yang masih dibawah umur meninggalkan rumah, sehingga kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” kata Johari, Jumat (23/11/2018) sore.
Setelah melakukan penyelidikan lanjut dia, akhirnya anggota Satreskrim Polsek Selat berhasil menemukan korban yang saat itu sedang bersama pelaku di salah satu rumah kerabat pelaku di Jalan Kapuas. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Selat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pengakuan korban, pelaku dikenalnya dari media sosial Facebook. Pelaku meminta korban mendatanginya dengan dijanjikan akan diberikan uang dan ponsel, namun semua hanya janji manis pelaku. Kemudian korban ditiduri pelaku sebanyak tiga kali dalam satu malam,”ungkap Johari.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Saat ini yang bersangkutan telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Selat,”tandasnya. (ak)