Gugatan Praperadilan Plt Camat Murung Ditolak

KUALA KAPUAS, KaltengEkpres.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas menolak gugatan preperadilan yang diajukan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Murung Dewi Priyatni, tersangka kasus Operasi Tangkat Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.

Putusan ini dikeluarkan Hakim Tunggal Emna Aulia, saat digelarnya sidang lanjutan di PN Kuala Kapuas, Senin (26/11/2018) siang.

“PN Kuala Kapuas menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Emna Aulia saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.

Menanggapi putusan ini, Kepala Kejaksana Komaidi melalui Kasi Intel Muladi mengatakan, ditolaknya gugatan preperadilan ini secara umum penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap pemohon yakni Plr Camat Murung telah sah dan berkekuatan hukum.

“Sudah diputuskan hakim bahwa penangkapan dan penetapan status tersangka hingga penahanan yang kami lakukan itu sah. selanjutnya penyidikan dalam kasus ini diteruskan,”ungkapnya kepada Kalteng Ekspres.com seusai sidang, Senin (26/11).

Berita Terkait