

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Seorang pria berinisial BE (25) kembali harus berurusan dengan kepolisian. Residivis yang pernah terjerat pidana atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ini ditangkap anggota Polsek Mantangai, karena membawa senjata tajam (sajam) dalam keadaan mabuk di Desa Bukti Batu Kabupaten Kapuas, Kamis (15/11/2018).
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan warga yang merasa resah terhadap pelaku karena kerap kali mabuk membawa sajam sehingga membahayakan warga setempat.
“Ada laporan warga yang mengatakan bahwa seorang pemuda dalam keadaan mabuk membawa sajam dan membahayakan warga lainnya, sehingga kami langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku ini,” ungkap Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Mantangai AKP Fariza W Lubis, Jumat (17/11/2018) siang.
Seusai ditangkap lanjut dia, pelaku kemudian digelandang ke Pospol Bagugus Polsek Mantangai untuk dilakukan pemeriksaa sebelum dibawa ke Polsek Mantangai.
“Sudah kami amankan di Pospol Bagugus. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota,”ucap Fariza.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku ini sebenarnya baru saja keluar dari rutan Kelas IIB Kapuas. Diperkirakan belum sebulan sudah berbuat ulah lagi. Sehingga harus menjalani proses hukum dengan pidana kepemilikan sajam yakni dijerat pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ak)