

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Dua orang pria berinisial SY (16) warga Handel Usung dan Arif (20) warga Jalan Antasari Kuala Kapuas diringkus polisi Sabtu (10/11) malam. Keduanya ini ditangkap karena melakukan pembakaran di lorong Pasar Blok I Sari Mulia Kuala Kapuas menggunakan botol minuman berisi bensin.
“Awalnya anggota sedang melakukan patroli melintas di lokasi kejadian dan mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pemuda yang melakukan pembakaran lorong pasar blok I, hingga langsung diamankan ke Mapolres,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Budi Martono, Minggu (11/11/2018).
Kini keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kapuas, terkait kasus pembakaran yang diduga dilakukan keduanya. Lantaran dari lokasi kejadian pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti dua botol berisi sisa bensin yang siap untuk dibakar.
“Telah kami lakukan olah TKP menemukan barang bukti botol jenis proff dan sprite yang berisi sisa bensin, dua korek api berwarna biru dan kuning, untuk kedua pelaku masih kami lakukan pemeriksaan secara instentif,” tandasnya. (ak)