

KUALA KAPUAS KaltengEkspres.com – Muslim (35) Warga Bataguh hanya bisa pasrah saat diamankan anggota Polisi Sektor (Polsek) Selat. Pria ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik yang diselipkan dipinggangnya Senin (15/10) malam.
Kapolsek Selat Akp Johari Fitri Casdy mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggotanya sedang melakukan patroli di Desa Bataguh. Ketika menggelar patroli ini anggota melihat pelaku menunjukan prilaku mencurigakan, sehingga akhirnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggotanya.
“Ketika dilakukan pemeriksaan dipinggang pelaku, anggota menemukan sajam. Saat itu juga pelaku langsung diamankan bersama barang bukti sajam ke Mapolsek Selat,”ungkap Johari ketika dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang darurat. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ak)