Home / Sukamara

Senin, 27 November 2017 - 17:41 WIB

Kejari Sukamara Usut Kasus Tidak Dikembalikannya Dana Sisa Pilkada 2008 di KPU Sukamara

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara benar-benar menebar perang terhadap prilaku tindak pidana korupsi di wilayah setempat. Buktinya, saat ini Kejari Sukamara sedang mengusut kasus tidak dikembalikannya dana sisa  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukamara tahun 2008, yang dialokasikan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukamara Jonathan S Mertua kepada  Kalteng Ekspres.com di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (27/11/2017).

Jonathan mengatakan, pengusutan kasus ini telah dimulai sejak dua bulan lalu oleh pihaknya. Saat ini penanganannya sudah masuk ketahap penyidikan. Sebanyak sepuluh orang saksi sudah dipanggil kemudian diperiksa untuk dimintai keterangan. Diantaranya yakni Ketua KPU Sukamara yang menjabat saat itu, Sekretaris KPU saat itu, Bendaranya, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara saat ini, serta Kepala DPKAD Sukamara.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Apresiasi Ponpes Kotim, Diharapkan Bisa Sinergi Melahirkan Bibit Polisi

“Berdasarkan hitungan kita, jumlah dana sisa Pilkada Sukamara 2008 yang tidak dikembalikan itu sebesar Rp 1,35 miliar. Ternyata oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga temuan. Hanya di BPK agak kecil sebesar Rp 900 juta,”ujar Jonathan disela-sela mengantarkan terdakwa untuk disidangkan di PN Pangkalan Bun.

Dijelaksan Jonathan,dalam menangani kasus ini. Pihaknya belum menetapkan satupun tersangkanya. Karena prosesnya masih panjang, terutama untuk mengumpulkan alat bukti penguatnya. Lantaran saat ini pihaknya masih mengantongi alat bukti berupa SK, dan lainnya. Sementara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belum ditemukan. Karena masih terkesan ditutupi.

Baca Juga :  Kaspinor-Jondi Iskandar Nomor 1, Masduki-Nur Efendi Nomor 2

“Kasus ini melibatkan banyak oknum. Bisa disebut sebagai korupsi berjamaah,”papar Jonathan.

Ditambahkan Jonathan, bahwa untuk mengungkap kasus tersebut kemudian menetapkan tersangkanya diupakan pihaknya dalam waktu dekat ini. Karena sudah jelas dana sisa Pilkada 2008 itu tidak dikembalikan. Sehingga menjadi temuan BPK RI dan pihaknya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangkanya. Tidak menuntup kemungkinan melibatkan oknum pejabat nanti. Hanya itu butuh pembuktian kita terlebih dahulu,”tandas Jonathan. (hm)

Share :

Baca Juga

Sukamara

KPU Sukamara Sosialisasikan Aturan dan Dana Kampanye Pilkada 2024

Sukamara

Pemkab Sukamara Peringati Hari Sumpah Pemuda

Sukamara

KPU Sukamara Distribusikan Logistik Pilkada

Pemprov Kalteng

Jadikan PEDA KTNA Pemicu Semangat Kemandirian Petani

Sukamara

Tiga Pelaku Pembunuhan Karyawan Sawit Dibekuk Polisi

Sukamara

Pencalonan dan Penyusunan Visi Misi Paslon Disosialisasikan

Sukamara

Wow!! Ribuan Pendukung Kompak Sambut dan Iringi Kedatangan WIDI

Sukamara

Ketua KPU Sukamara Resmi Lantik Anggota PPK