KPU Sukamara Sosialisasikan Aturan dan Dana Kampanye Pilkada 2024

SUKAMARA, KaltengEkspres.com – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara melaksanakan sosialisasi kampanye dan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) ahun 2024. Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor KPU Sukamara tersebut diikuti LO dari masing-masing bakal pasangan calon, Bawaslu Sukamara, unsur Polri dan TNI, Kesbangpolinmas Sukamara, Diskominfosandi Sukamara, serta pihak terkait lainnya, Jumat (20/9).

Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sukamara Ahmad Zunani menyampaikan sejumlah materi diantaranya terkait dengan tahapan kampanye pemilihan seperti jadwal kampanye dengan metode Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan dan dijadwal mulai 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan masa tenang dijadwal mulai tanggal 24 hingga 26 November.

Terkait debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon nantinya akan dilaksanakan sebanyak dua putaran. Putaran pertama akan dilaksanakan di Jakarta dengan bekerjasama dengan Metro TV dan akan disiarkan secara live. Sedangkan putaran kedua akan dilaksanakan di Kota Sukamara dengan menggandeng TVRI.

“Akan dilaksanakan dua kali debat terbuka. Pelaksanaannya KPU bekerjasama dengan Metro TV dan TVRI dan disiarkan secara live, sehingga masyarakat bisa menyaksikan secara langsung melalui televisi meski tidak datang ke lokasi,” terang Ahmad Zunani.

<

Sementara anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU SukamaraYves Hasdhira menyampaikan terkait dana kampanye pasangan calon. Menurutnya kegiatan kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, maka wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.

Bagi pasangan calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon. Sumbangan pasangan calon maupun sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.

Begitupun dengan Partai Politik peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul pasangan calon dapat memberikan sumbangan dana kampanye untuk Pasangan Calon sesuai dengan Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU.  Batasan sumber penerimaan dana kampanye tidak terbatas bagi pasangan calon dan partai politik pengusul, sedangkan bagi parpol bukan pengusul, perseorangan dan badan hukum swasta ada batasan yang ditentukan.

“Pembatasan dana kampanye pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan luas wilayah, dan standar biaya daerah,” tukasnya.(SKM)

<

Berita Terkait