SUKAMARA, KaltengEkspres.com – Sebanyak 113 surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara dan 914 surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara lantaran rusak. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilaksanakan di halaman Kantor KPU Sukamara.
Sebelumn dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, seluruh surat suara yang rusak dilakukan penghitungan oleh Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir dengan disaksikan unsur Forkopimda yang hadir.
Menurut Abdul Kadir, surat suara tersebut rusak dan tidak bisa digunakan sehingga harus dimusnahkan.
Proses pemusnahan tersebut juga terlihat hadir pihak Bawaslu Sukamara, Pj Sekda Sukamara, Wakapolres Sukamara, serta perwakilan instansi lainnya.(SKM)