Nekat Jual Sabu, Ibu Muda Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kapuas, Minggu (6/9). (Foto : IST)

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang wanita muda berinisial BI (27) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kapuas. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kamis (3/9/2026). Ia ditangkap di sebuah rumah milik warga sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku mengedar narkotik di daerah setempat, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu diduga mengedar narkotika di sebuah rumah warga.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh angota disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram, termasuk kemasan plastik, serta satu timbangan digital,”ungkap Budi kepada awak media, dalam rilisnya, Minggu (6/9).

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ar)

Berita Terkait
<