PT MUTU Laporkan Kantan Cs ke Polres Barsel Terkait Pemortalan Jalan Hauling

BUNTOK,KaltengEkspres.com – PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) resmi melaporkan Kantan Cs ke SPKT Polres Barito Selatan (Barsel) terkait aksi pemortalan jalan hauling batu bara di Km 67, wilayah Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Minggu (30/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat (STPL) Nomor STPL/89/VIII/TUK.7.2.2/2026/SPKT.

Alasan PT Mutu melaporkan aksi pemortalan tersebut, karena berdampak pada aktivitas angkutan batu bara yang terganggu. Sejumlah dump truck yang hendak melintas di jalur hauling, baik menuju maupun dari lokasi tambang, disebut mengalami hambatan.

Hard External Relation PT MUTU, Agus Karyawan, membenarkan pihak perusahaan telah membuat laporan kepolisian atas aksi tersebut. Menurutnya, persoalan yang menjadi dasar aksi Kantan Cs berkaitan dengan klaim lahan di wilayah Malintut, Kabupaten Barito Timur (Bartim), serta Sualang di Kabupaten Barito Utara (Barut).

Agus mengatakan, khusus persoalan lahan di Malintut, pihak perusahaan dan Kantan Cs sebelumnya telah mengikuti proses mediasi di Pemkab Bartim. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami sepakat menunggu proses pengaduan masyarakat di Polres Barito Timur sampai 25 Oktober 2026. Karena itu kami mempertanyakan mengapa dilakukan pemortalan, sementara lokasi yang diportal berada di wilayah Barito Selatan dan masuk wilayah hukum Polres Barsel,” ujar Agus kepada awak media di Polres Barsel, Minggu (30/8/2025).

Ia juga menyebut aksi pemortalan tidak didahului pemberitahuan kepada pihak perusahaan maupun Polsek Gunung Bintang Awai.

Menurut Agus, dalam proses mediasi di Pemkab Bartim, tim legal PT MUTU sempat meninggalkan ruangan karena terdapat perbedaan mengenai luasan lahan yang diklaim dengan hasil pembahasan sebelumnya.

Sementara terkait klaim lahan di Sualang, Agus menerangkan persoalan tersebut juga pernah dimediasi Pemkab Barito Utara pada Desember 2025. Saat itu, Kantan Cs disebut mengklaim sekitar 250 hektare lahan yang telah digarap perusahaan dan meminta ganti rugi.

Namun, pihak PT MUTU menyatakan lahan tersebut telah dibayarkan kepada warga Desa Muara Mea, berdasarkan keterangan pemerintah desa bahwa lokasi dimaksud masuk wilayah Desa Muara Mea.

Agus juga menyebut adanya SPKT atas nama H. Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja dari Desa Tongka yang menjadi dasar klaim. Menurutnya, SPKT tersebut telah dicabut atau ditarik kembali oleh Kepala Desa Tongka pada 24 November 2025.

Dalam mediasi yang digelar Pemkab Barito Utara pada 15 Desember 2025, lanjut Agus, kedua pihak juga telah diarahkan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

“Kami berharap persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak lagi dilakukan pemortalan yang dapat mengganggu aktivitas angkutan serta pengguna jalan hauling,” pungkasnya.(rif).

Berita Terkait
<