Pemkab Kotim Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan

Bupati Kotim Halikinoor dan Wabup Irawati saat memimpin Rakor Penanganan Karhutla dan Kekeringan bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rabu (29/7/2026). (Foto :to)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Bencana Kekeringan sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla dan Kekeringan yang dipimpin langsung Bupati Kotim Halikinnor, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rabu (29/7/2026). Rapat dihadiri unsur Forkopimda, TNI, Polres Kotim, BPBD, BMKG, kepala perangkat daerah, serta instansi terkait lainnya.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, peningkatan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat dilakukan setelah pemerintah daerah mencermati perkembangan cuaca serta indikator kebencanaan yang menunjukkan meningkatnya potensi karhutla dan kekeringan di wilayah Kotim.

“Hari ini kita rapat bersama seluruh OPD dan instansi terkait untuk mengevaluasi perkembangan cuaca di Kotawaringin Timur. Berdasarkan prediksi BMKG, tahun ini dipengaruhi fenomena El Nino yang lebih panjang dan lebih panas. Saat ini hujan sudah sangat minim dan hotspot mulai bermunculan,” ujar Halikinnor.

Ia mengungkapkan, saat dalam perjalanan menuju Sampit menggunakan pesawat, dirinya juga melihat langsung adanya kepulan asap di sejumlah titik yang mengindikasikan mulai terjadinya kebakaran lahan.

Menurutnya, penetapan status tanggap darurat akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan bencana, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), mengajukan bantuan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun pemerintah pusat, serta mengoptimalkan dukungan personel dan peralatan.

“Kita berharap kondisi ini tidak berkembang menjadi bencana besar, tetapi pemerintah harus siap lebih awal agar ketika situasi memburuk seluruh sumber daya sudah bisa digerakkan,” tegasnya.

Halikinnor juga menyampaikan bahwa Posko Penanganan Karhutla akan terus dioptimalkan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya. Selain kesiapan pemadaman, pemerintah juga mengantisipasi dampak kekeringan melalui penyiapan armada tangki untuk distribusi air bersih ke wilayah yang membutuhkan.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam, menjelaskan bahwa Status Tanggap Darurat Karhutla dan Bencana Kekeringan ditetapkan selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. Surat Keputusan Bupati mengenai penetapan status tersebut saat ini masih dalam proses administrasi.

Ia menjelaskan, penetapan status mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontigensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026–2029.

“Tiga parameter utama yang menjadi dasar penetapan status meliputi frekuensi kejadian karhutla harian, tinggi muka air tanah selama tiga minggu terakhir, dan jumlah hotspot harian,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan peringatan dini dan prakiraan musim dari BMKG, jumlah hari tanpa hujan, indeks standar kualitas udara, luas kebakaran di kawasan gambut, peningkatan kasus penyakit saluran pernapasan, terganggunya penyediaan air bersih, serta ketersediaan air untuk sektor pertanian.

Melalui penetapan status tanggap darurat ini, Pemkab Kotim berharap koordinasi lintas sektor semakin kuat sehingga upaya pencegahan, penanganan karhutla, dan penanggulangan dampak kekeringan dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan efektif demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan. (to)

Berita Terkait
<