Pemkab Kotim Matangkan Persiapan SAQ KIP 2026 

Wabup Kotim, Irawati, menghadiri Rapat Persiapan Pengisian SAQ Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Ruang SCH Diskominfo Kotim, Rabu (29/7/2026). (Foto :to)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui rapat persiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar di Ruang SCH Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (29/7/2026).

Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh tahapan pengisian SAQ dapat berjalan optimal sesuai indikator penilaian yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah agar proses pengisian SAQ berjalan optimal, terkoordinasi, dan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

“Hari ini saya menghadiri Rapat Persiapan Pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Ruang SCH Diskominfo Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Diskominfo Kabupaten Kotawaringin Timur, Cok Orda Putra Legawa, beserta jajaran dan perangkat daerah terkait yang memiliki peran dalam penyediaan data serta dokumen pendukung.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek teknis, mulai dari pembagian tugas sesuai indikator penilaian, penyusunan jadwal kerja, hingga pemenuhan kelengkapan dokumen yang akan menjadi bahan evaluasi keterbukaan informasi publik.

“Rapat ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan proses pengisian SAQ, pembagian tugas sesuai indikator penilaian, serta kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Melalui koordinasi yang baik antarperangkat daerah, diharapkan proses pengisian SAQ dapat diselesaikan secara tepat waktu dan memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi aspek penilaian dalam monitoring dan evaluasi, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui pemerintahan yang terbuka.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat berkolaborasi dan memenuhi data serta dokumen yang diperlukan secara tepat waktu. Keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang memenuhi penilaian, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, informatif, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya. (to)

Berita Terkait
<