



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memilih bersikap hati-hati dalam menyikapi konflik internal yang terjadi di tubuh Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya.
Alih-alih mengambil keputusan secara terburu-buru, pemerintah daerah saat ini masih mengumpulkan berbagai informasi dan mengkaji sejumlah opsi penyelesaian agar langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kotim, Rihel, mengatakan proses pendalaman dilakukan dengan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak secara terpisah. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai akar persoalan yang selama ini terjadi.
“Kami ingin mendapatkan informasi secara menyeluruh dari semua pihak. Karena itu, pertemuan dilakukan secara terpisah agar masing-masing dapat menyampaikan pandangan dan aspirasinya dengan lebih leluasa,” kata Rihel, Minggu (7/6/2026).
Dalam pertemuan terbaru, pemerintah daerah menerima sejumlah masukan dari perwakilan anggota Gapoktanhut. Di antaranya terkait harapan agar pengelolaan kawasan dilakukan secara mandiri oleh masyarakat serta adanya evaluasi terhadap kepengurusan organisasi yang saat ini berjalan.
Meski demikian, Rihel menegaskan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan harus dipertimbangkan secara cermat dengan mengacu pada aturan dan mekanisme organisasi yang berlaku. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan yang justru berpotensi memunculkan konflik baru atau menimbulkan persoalan administratif di masa mendatang.
“Jangan sampai langkah yang diambil justru menimbulkan persoalan lain. Semua harus dikaji secara matang, baik dari sisi aturan organisasi, tanggung jawab kepengurusan, maupun dampaknya terhadap keberlangsungan Gapoktanhut itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Rihel, salah satu usulan yang mengemuka adalah terkait evaluasi hingga pergantian pengurus. Namun, usulan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak karena terdapat mekanisme yang harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pemerintah daerah, penentuan ketua Gapoktanhut dilakukan oleh sembilan pemegang hak suara yang berasal dari tiga kelompok tani, yakni unsur ketua, sekretaris, dan bendahara dari masing-masing kelompok. Selain itu, ketua yang dipilih juga harus berasal dari anggota Gapoktanhut.
“Kalau memang ada keinginan untuk melakukan perubahan kepengurusan, tentu harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Itu yang saat ini masih kami pelajari dan dalami,” jelasnya.
Pemkab Kotim juga mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang mungkin timbul apabila terjadi pergantian kepengurusan, terutama terkait tanggung jawab administrasi maupun kewajiban organisasi yang masih harus diselesaikan.
Rihel menilai, aspek tersebut tidak boleh diabaikan karena menyangkut keberlanjutan organisasi dan kepastian pihak yang bertanggung jawab terhadap berbagai program maupun dokumen yang telah berjalan sebelumnya.
“Ketika ada perubahan, harus dipastikan juga siapa yang bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban yang masih berjalan. Ini menjadi bagian penting yang harus dipikirkan bersama,” tegasnya. (to)