



KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kota Kuala Pembuang. Kali ini polisi berhasil meringkus empat orang pengedar berinisial TR, SN dan FR dan HS. Keempat pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda.
Dari tangan keempatnya polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 17 paket sabu, beserta alat timbangan digital dan plastik klip, serta pipet kaca.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu hotel di Kuala Pembuang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pria berinisial TR (36) dan SN (31) di kamar hotel nomor 112.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan TR, polisi menyita 8 paket diduga sabu, plastik klip, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Sementara itu, dari SN ditemukan 9 paket diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp470.000, dokumen kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun. Dengan total keseluruhan sebanyak 17 paket sabu.
Kasus kemudian dikembangkan, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memperoleh informasi jaringan yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial FR (33). Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penelusuran, FR diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan serta peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Pengembangan kasus kembali berlanjut. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial HS (35) di kediamannya yang berada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.
Dari penguasaan HS, petugas menyita satu unit telepon genggam yang kini diamankan sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus narkoba kami tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, terlepas dari latar belakang profesinya. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat pasal 112 atau 114 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rs)