Pengedar Sabu di Kelurahan Selat Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kapuas, Jumat (18/9). (Foto : IST)

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas meringkus seorang pria berinsial MD (28) di sebuah rumah di Jalan Patih Rumbih Gang 8A, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Rabu (16/9) sekira pukul 15.10 WIB. Pria ini ditangkap karena kedapatan membawa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,03 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan penangkapan seorang pelaku pengedar sebelumnya yang menyebut MD ini juga mengedar sabu di daerah setempat.

Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di lokasi TKP disaksikan saksi dari lingkungan setempat.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,03 gram,”ungkap Budi kepada awak media, Jumat (18/9).

Setelah itu pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 112 atau 114 Undang-undang RI N0 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (ar)

Berita Terkait
<